TORAYA – Masyarakat adat terus memperkuat konsolidasi menyikapi kebijakan pemerintah lewat sejumlah Proyek Strategis Nasional yang akan dilaksanakan dan tengah berlangsung di berbagai komunitas adat khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Lewat Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat Sulselbar Gelar Konsolidasi Dalam Menghadapi Perampasan Wilayah Adat. Konsolidasi ini dipusatkan di Wilayah Adat Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, 10-11 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri Pengurus Besar AMAN, organisasi sayap AMAN, PW AMAN Sulsel dan Tana Luwu, PD AMAN dari berbagai daerah serta organisasi jaringan pendukung pergerakan masyarakat adat.
Konsolidasi yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan memperkuat solidaritas sesama Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di nusannusantara.
Lewat konsolidasi ini, masyarakat adat Sulselbar menyoroti sejumlah masalah yang dihadapi terkait perampasan Wilayah Adat lewat proyek strategis nasiaonal diantaranya, tambang, proyek geothermal, PLTA hingga taman nasional.
Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi saat membuka kegiatan mempampaikan pertemuan ini merupakan forum pertemuan untuk menyatukan persepsi, solidaritas serta membangun kesadaran bersama dalam mempertahankan dan memperjuangkan tanah ulayat dari berbagai ancaman PSN.
”Kita selama ini bergerak berjuang bersama, kita mulai gelisah, kita mulai sadar karena ternyata di wilayah adat kita ada banyak proyek-proyek strategis nasional tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik wilayah,” terang Romba.
Romba menyampaikan, wilayah-wilayah adat di nusantara sudah dihuni masyarakat adat sebelum Indonesia merdeka, untuk itu ia menegaskan masyarakat adat harus mempertahankan tanah warisan leluhur.
Berbagai pernyataan penolakan tegas disampaikan sejumlah masyarakat adat dalam pertemuan ini, sebab, kehadiran proyek wilayah adat mereka tanpa sepengetahuan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
Lewat konsolidasi ini, masyarakat adat Sulselbar menghasilkan sejumlah poin Deklarasi Balla diantaranya.
Masyarakat Adat berkomitmen memperkuat
solidaritas di antara sesama Masyarakat Adat bersama Organisasi-Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara serta masa depan negara Indonesia yang
lebih berkeadilan.
Kami menyatakan bahwa Masyarakat Adat di seluruh Nusantara, termasuk Masyarakat Adat se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sedang menghadapi krisis multidimensi sebagai akibat dari perampasan wilayah adat. Hingga hari ini, Negara terus-menerus abai melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya. Sebaliknya, Wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat dirampas oleh Negara untuk kepentingan penguasaan negara melalui Penetapan Kawasan Hutan dengan berbagai fungsinya antara lain Taman Nasional dan selanjutnya juga untuk
kepentingan proyek-proyek energi seperti PLTA dan Geothermal, proyek-proyek pangan, Bank Tanah hingga pertambangan.
Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, perampasan wilayah adat berlangsung massif dan semakin mengkhawatirkan. Penguasaan negara dan proyek-proyek pembangunan tersebut tersebut telah berakibat pada hilangnya wilayah-wilayah adat, identitas Masyarakat Adat, kerusakan lingkungan yang disertai dengan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan.
Kami juga menemukan bahwa proyek-proyek pembangunan di atas wilayah adat tidak
melibatkan Masyarakat Adat. Prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent tidak
dijalankan secara sungguh-sungguh. Yang terjadi adalah tipu muslihat yang menjebak
Masyarakat Adat sehingga hak dan kontrol terhadap wilayah-wilayah adat menjadi hilang.
Situasi ini menggambarkan praktik-praktik kolonialisme atas wilayah adat masih terus
dijalankan oleh negara melalui proyek-proyek pembangunan. Berdasarkan situasi di atas, kami Masyarakat Adat Se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ersama mahasiswa dan organisasi Masyarakat sipil menyatakan:
Pertama, Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang dengan mengadopsi usulan-usulan AMAN dan komunitas Masyarakat Adat yang didapatkan Badan Legislasi DPR RI melalui konsultasi-konsultasi di berbagai wilayah maupun Rapat Dengar Pendapat Umum.
Kedua, Mendesak pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk segera membentuk dan/atau melaksanakan produk hukum daerah mengenai Masyarakat Adat.
Ketiga, Mendesak pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat untuk mengakui wilayah-wilayah adat melalui peninjuaan
ulang tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, dan menghentikan perubahan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tujuan eksploitasi yang
merampas hak Masyarakat Adat dan merusak lingkungan.
Keempat, Mendesak Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penetapan hutan adat di wilayah-wilayah adat yang diklaim sebagai kawasan hutan negara. Kementerian
Kehutahanan harus melakukan penetapan hutan adat berdasarkan luasan yang
diusulkan oleh komunitas Masyarakat Adat tanpa pengurangan. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan dan organisasi-organisasi Masyarakat sipil untuk segera menghentikan pelaksanaan skema perhutanan sosial selain hutan adat di atas wilayah- wilayah-wilayah adat.
Kelima, Mendesak kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan Kawasan Taman Nasional di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena telah menyebabkan hilangnya wilayah-wilayah adat.
Keenam, Mendesak kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan seluruh proses Pembangunan proyek Geothermal, PLTA, dan pertambangan mineral di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena menyebabkan hilangnya wilayah adat.
Ketuju, Mendesak Presiden untuk menghentikan perampasan wilayah-wilayah adat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui skema Bank Tanah dan skema lainnya.
Kedelapan, Mendesak Kementerian Pertanian untuk menghentikan seluruh proyek pangan yang yang merampas wilayah-wilayah adat.
Kesembilan, Mendesak Presiden dan Panglima TNI untuk menghentikan pengembangan dan perluasan komando territorial di wilayah-wilayah adat di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Deklarasi ini dikeluarkan sebagai sikap bersama sekaligus sebagai desakan kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak atas hidup, martabat, dan masa depan Masyarakat Adat sebagai penjaga keberlangsungan bumi, peradaban dan umat manusia. (*)
Konsolidasi Masyarakat Adat Sulselbar di Toraya Hadirkan Deklarasi ‘Balla

